INFOTREN.ID - Wacana besar untuk menjadikan Bali sebagai pusat keuangan internasional kini memasuki babak implementasi hukum yang konkret. Rencana ini akan diwujudkan melalui pembahasan Undang-Undang Indonesia Financial Center (IFC) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Langkah legislatif ini direncanakan akan dimulai pada bulan Juli 2026 mendatang. Keputusan ini diambil setelah disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Pembangunan pusat keuangan ini bertujuan mengubah lanskap ekonomi Indonesia secara signifikan. Bali diproyeksikan akan menjadi episentrum bagi pergerakan modal global, kantor pusat perusahaan multinasional, serta lembaga pengelola kekayaan terbesar di dunia.
Menurut sumber berita, Ketua Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa pembahasan UU IFC ini merupakan prioritas utama dalam agenda legislasi mereka. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam merealisasikan visi Indonesia Financial Center (IFC).
Dilansir dari Bloomberg Technoz (11/6), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kerangka hukum ini akan disusun dalam undang-undang tersendiri. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian regulasi ini akan dilakukan secepat mungkin setelah proses UU PPSK rampung.
"Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak UU PPSK ini diselesaikan," ujar Mukhamad Misbakhun.
Hal ini mengindikasikan bahwa payung hukum yang komprehensif untuk pusat keuangan internasional tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada September 2026. Periode tiga bulan tersebut akan digunakan untuk merumuskan detail teknis dan kelembagaan IFC.
Seluruh proses ini menandai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam peta keuangan global. Dengan adanya regulasi khusus, diharapkan investasi triliunan rupiah dapat mengalir masuk ke dalam negeri melalui pusat keuangan baru ini.
Dikutip dari Bloomberg Technoz (11/6), pembahasan ini menjadi prioritas utama DPR RI dalam kerangka tindak lanjut dari UU PPSK yang telah disahkan.