JAKARTA, Infotren.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menilai penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan suaminya telah melanggar hak perlindungan anak. Pelanggaran ini berkaitan dengan klaim sepihak orang tua mengenai perubahan status kewarganegaraan anak mereka secara prematur.
Widodo menyampaikan pernyataan tegas tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Ia menekankan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, anak dari pasangan tersebut secara sah masih memegang status Warga Negara Indonesia (WNI).
Polemik ini bermula saat DS menyatakan melalui media sosial bahwa anaknya kini bukan lagi WNI, melainkan telah menjadi warga negara Inggris. Namun, pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat.
"Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia," ujar Widodo. Ia menyayangkan sikap orang tua yang menyebarkan informasi seolah-olah sang anak telah menjadi warga negara asing (WNA).
Widodo menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut sistem ius soli atau pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran. Oleh karena itu, status kewarganegaraan Inggris tidak serta-merta diberikan meskipun anak tersebut lahir di wilayah Britania Raya.
Lantaran tidak ada garis keturunan asing, maka secara otomatis sang anak tetap diakui sebagai WNI oleh otoritas Indonesia. Apalagi sang anak masih berusia belia dan belum memasuki masa untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri secara mandiri.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya," tutur Widodo. Ia menilai tindakan DS dan suaminya merupakan bentuk intervensi berlebihan orang tua terhadap hak identitas sang anak.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara untuk tetap mematuhi aturan hukum terkait administrasi kependudukan. Hingga saat ini, status kewarganegaraan anak awardee LPDP tersebut tetap tercatat sebagai WNI dalam sistem administrasi negara.

