Infotren.id - Diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarts, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan lantaran Marullah Matali mengangkat anak, saudara hingga kerabatnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, orang nomor tiga di Pemerintahan Provinsi ini juga dilaporkan adanya dugaan pemerasan hingga jual beli jabatan yang dilakukan oleh orang-orang dekatnya.
Terkait laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkannya. Namun lembaga anti rasuah tersebut akan menelaah laporan itu terlebih dahulu.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Budi kembali menjelaskan jika KPK akan melakukan pengumpulan bahan keterangan guna mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," sambungnya.
Awak media telah mencoba menghubungi Marullah untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini. Namun ia belum merespons hingga berita ini ditulis.

