INFOTREN.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bertujuan melebarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap potensi gejolak ekonomi eksternal yang mungkin terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Purbaya menegaskan bahwa fundamental anggaran negara masih dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap berbagai guncangan.
Saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Senin, 16 Maret 2026, Purbaya memberikan kepastian mengenai status kebijakan fiskal saat ini.
"Soal Perppu untuk defisit, sampai sekarang belum terlihat perlu dilakukan, karena posisi anggarannya masih aman," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.
Regulasi mengenai batas maksimal defisit anggaran negara ini diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit maksimal sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah terus memantau berbagai indikator ekonomi makro yang menjadi penentu kesehatan fiskal, termasuk perkembangan harga komoditas global, khususnya minyak mentah dunia. Pemerintah melakukan pemantauan ini secara berkelanjutan untuk mengantisipasi risiko.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah penyesuaian kebijakan hanya jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam periode yang panjang dan mencapai level yang sangat tinggi.
"Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi nggak langsung terbitkan Perppu," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa lonjakan harga minyak mentah tidak selalu membawa dampak negatif secara keseluruhan bagi keuangan negara. Kenaikan harga minyak mentah seringkali diiringi dengan peningkatan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia.

