TANGSEL, Infotren.id – Pelarian seorang debt collector berinisial JBI yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. 

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Setelah ditangkap, JBI langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediaman korban di kawasan Kelapa Dua. Mereka disebut hendak menarik satu unit mobil yang diklaim menunggak cicilan.

Ketiganya mengaku memiliki surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, yakni Mandiri Tunas Finance (MTF), untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.

Namun situasi di lokasi memanas hingga berujung dugaan aksi penusukan terhadap advokat tersebut. Peristiwa ini pun memicu sorotan publik terhadap praktik penagihan di lapangan yang kerap menimbulkan gesekan bahkan tindak kekerasan.

Hingga kini, pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait status JBI, apakah yang bersangkutan merupakan mitra resmi perusahaan atau bukan.