INFOTREN.ID - Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mengambil tindakan disiplin terhadap seorang camat yang diduga terlibat dalam pengiriman konten asusila. Camat yang bersangkutan, dengan inisial D, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara ini berlaku efektif mulai tanggal 13 Juli 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, mengonfirmasi adanya penindakan ini. Beliau menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud sikap tegas dari Bupati Boyolali terhadap kasus tersebut.

"Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," ujar M. Syawalludin.

Dugaan pelanggaran disiplin ini berawal dari laporan terkait pengiriman konten yang dianggap tidak pantas. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Boyolali.

Penonaktifan sementara ini bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh camat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Boyolali berkomitmen untuk menjaga marwah dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Tindakan tegas diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pihak Pemkab Boyolali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi rinci dugaan pengiriman konten asusila tersebut. Namun, dipastikan proses investigasi akan terus berlanjut hingga tuntas.

Dikutip dari sumber berita terkait, penindakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Boyolali dalam menegakkan kode etik dan disiplin bagi para ASN.