INFOTREN.ID – Kabar gembira bagi para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN). PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan November 2025 mulai dicairkan tepat pada hari ini, 1 November 2025.
Pencairan dilakukan secara berkala dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima pensiun.
Pencairan ini merupakan rutinitas bulanan yang mengacu pada aturan resmi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang didalamnya telah mencakup kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pensiunan dari golongan tertinggi, yaitu Golongan IV, menjadi kelompok yang menerima gaji pokok bulanan dengan nominal paling besar.
Berikut rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV yang cair per 1 November 2025, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
IVa : Rp1.748.100 – Rp4.200.000
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
IVb : Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc : Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd : Rp1.748.100 – Rp4.755.900


