INFOTREN.ID - Siap-siap dengan perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia! Mulai Januari 2026, penjara bukan lagi satu-satunya momok bagi para pelanggar hukum.

Pemerintah akan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan konstruktif.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman di mana pelaku tindak pidana ringan tidak dipenjara, melainkan diwajibkan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari membersihkan fasilitas umum, membantu di panti sosial, hingga terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan.

iklan sidebar-1

Alasan di Balik Hukuman Kerja Sosial

Lapas Over Kapasitas: Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah kronis masalah kelebihan kapasitas. 

“Di banyak lapas dan rutan, satu ruang yang seharusnya ditempati belasan orang justru dihuni puluhan warga binaan," dilansir dari Kompas.com (29/12).

Efek Jera yang Lebih Baik: Daripada mendekam di penjara yang justru berpotensi menjadi "sekolah" kejahatan, kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk merenungkan kesalahannya dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.