DENPASAR,INFOTREN.ID — Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing di Bali, otoritas imigrasi kini bergerak lebih sistematis. Bukan sekadar reaktif, melainkan membangun pendekatan yang lebih terstruktur—berbasis data, deteksi dini, dan koordinasi lintas lembaga.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengonfirmasi bahwa sebuah program pengawasan terpadu akan mulai dijalankan pada 10 April 2026. Program ini dirancang sebagai respons langsung terhadap tren pelanggaran yang dinilai tidak lagi sporadis, tetapi mulai membentuk pola.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah konkret yang akan diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.
“Beberapa hari sebelum pelaksanaan, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada media mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Program ini sudah kami siapkan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dari Reaksi ke Pencegahan
Perubahan paling mencolok terletak pada pendekatan. Jika sebelumnya pengawasan lebih bersifat administratif dan responsif, kini fokus bergeser ke deteksi dini dan pemetaan risiko.
Seluruh kantor imigrasi di tingkat kabupaten dan kota di Bali telah meningkatkan intensitas pengawasan. Jam tugas petugas diperpanjang, sementara cakupan pemantauan diperluas untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang melibatkan orang asing.
Namun yang lebih signifikan, seluruh personel kini tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif. Mereka dilibatkan langsung dalam pengumpulan data lapangan—mencatat pergerakan, mengidentifikasi pola, dan memetakan potensi kerawanan.
“Semua personel melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi awal, dan memetakan potensi risiko terkait keberadaan warga negara asing di Bali,” kata Felucia.
Pendekatan ini menandai pergeseran penting: dari sekadar mengawasi keberadaan, menjadi memahami dinamika di baliknya.