INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang diarahkan pada para bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam proses pengembangan perkara yang sedang berjalan, KPK menemukan adanya indikasi kuat mengenai praktik permintaan setoran. Praktik ini diduga telah berlangsung secara berkelanjutan dan sistematis di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Temuan KPK mengarah pada dugaan bahwa praktik permintaan setoran tersebut telah ada sejak periode kepemimpinan bupati sebelumnya. Hal ini menunjukkan potensi adanya akar masalah yang lebih dalam di dalam sistem pemerintahan daerah tersebut.
Bupati sebelumnya yang dimaksud dalam kasus ini adalah Wardoyo Wijaya. Ia merupakan suami dari Bupati Sukoharjo saat ini, Etik Suryani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan praktik permintaan setoran ini menurut keterangan pihak KPK, telah berjalan sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo. Hal ini menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus yang sedang ditangani.
"KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik permintaan setoran yang diduga telah berlangsung secara berkelanjutan," ujar juru bicara KPK, seperti dikutip dari HOTNEWS.ID. Pernyataan ini menekankan temuan awal dari lembaga antirasuah tersebut.
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa praktik permintaan setoran tersebut diduga berlanjut dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya di Sukoharjo. Hal ini mengindikasikan adanya kontinuitas dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Praktik ini disebut-sebut berlanjut dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya di Sukoharjo," kata sumber terpercaya yang dirahasiakan identitasnya, seperti dikutip dari HOTNEWS.ID. Pernyataan ini memperjelas alur dugaan kasus yang sedang diusut.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak KPK, dugaan praktik permintaan setoran ini telah berjalan sejak periode mantan Bupati Sukoharjo. Informasi ini memberikan konteks historis terhadap dugaan kasus yang sedang ditangani.