INFOTREN.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, melontarkan kritik tajam menyikapi status tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi. Sorotan utama Bima adalah pengakuan Fadia yang menyatakan dirinya tidak memahami aspek hukum serta tata kelola pemerintahan daerah dengan baik. Pernyataan ini dianggap sangat kontradiktif mengingat posisi strategis sebagai pucuk pimpinan eksekutif di tingkat kabupaten.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lainnya sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2026. Fadia Arafiq kini resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung hingga 23 Maret 2026. Status hukum ini menjeratnya berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari, membongkar skema yang melibatkan keluarga inti sang bupati. Akar permasalahan diduga bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA). Perusahaan tersebut aktif berperan sebagai vendor dalam berbagai proyek pengadaan di lingkup Pemkab Pekalongan.
Bima Arya menegaskan bahwa siapapun yang memutuskan untuk memimpin daerah harus memiliki bekal pengetahuan memadai mengenai kepemimpinan dan pemerintahan, terlepas dari latar belakangnya sebelumnya. "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Bima melalui pesan tertulis pada Jumat (6/3). Ia menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh sepenuhnya bergantung pada Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menjalankan mandat.
Wamendagri mengingatkan bahwa mandat yang diemban kepala daerah adalah bentuk pengabdian kepada rakyat, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri. "Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," tegas Bima, menekankan pentingnya integritas dalam mengelola anggaran dan jabatan publik. Korupsi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas penahanan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas administrasi daerah. Mendagri telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan Kabupaten Pekalongan tetap berjalan efektif tanpa hambatan berarti.
Detail transaksi menunjukkan PT RNB menerima dana senilai Rp46 miliar dari kontrak pengadaan selama periode tersebut, di mana mayoritas dana tersebut digunakan untuk gaji outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40% dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia, termasuk dirinya sendiri dan anggota keluarga lainnya.

