Infotren Sumut, Madina - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak pertanggung jawaban dan pemeriksaan fisik atas sembilan paket pekerjaan yang di ketahui terdapat kekurangan volume akibatnya negara dirugikan senilai Rp.96.047.298,28, Jumat (28/6 2025).

Proyek yang menjadi temuan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara ini dikerjakan oleh 8 CV.

Ke sembilan paket pekerjaan ini diantaranya, pertama, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat yang dikerjakan oleh CV PL dengan pagu Rp. 134.500.000,00.

Kedua pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan yang dikerjakan oleh CV ZAR dengan pagu Rp. 143.610.000,00.

Ketiga pekerjaan pembangunan/rehabilitasi Jalan Lingkungan di Desa Pintu Padang Juli, Kecamatan Siabu yang dikerjakan oleh CV STT dengan pagu  Rp. 130.400.000,00.

iklan sidebar-1

Ke empat pekerjaan pembangunan/rehabilitasi Jalan Lingkungan di Lorong I Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu dilaksanakan oleh CV BP dengan pagu Rp. 144.520.000,00.

Ke lima pekerjaan pembangunan/rehabilitasi Jalan Lingkungan di Lintas Timur Desa Panggorengan, Kecamatan Panyabungan dikerjakan oleh CV DL dengan pagu Rp. 144.700.000,00.

Ke enam pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, yang dikerjakan oleh CV AK dengan pagu Rp. 133.749.000,00.

Ke tujuh pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, yang dikerjakan oleh CV ZB dengan pagu Rp. 132.500.000,00.