INFOTREN.ID - Pernahkah kamu merasa dunia ini tidak adil? Ketika harapan untuk mendapatkan layanan kesehatan terjangkau pupus begitu saja? Siap-siap terkejut, karena ada fakta mencengangkan di balik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini jadi andalan banyak orang! Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Siapa yang Berani Menonaktifkan PBI?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya bukanlah pihak yang menonaktifkan status PBI. Lantas, siapa dalangnya?

"Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial," ungkap Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan dilansir dari Kompas.com (6/2).

Kemensos Jadi Sasaran Tembak?

iklan sidebar-1

Pernyataan Dirut BPJS Kesehatan ini tentu saja mengarah pada Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Ali Ghufron, kebijakan penonaktifan PBI ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," tegas Ali.

Bagaimana Nasib Peserta JKN?

Lalu, bagaimana nasib peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tiba-tiba dinonaktifkan status PBI-nya? Ali Ghufron mengimbau agar masyarakat mengecek status keanggotaannya melalui aplikasi Mobile JKN.