TANGSEL, Infotren.id Sengketa ketenagakerjaan antara mantan pekerja dan PT Rajawali Parama Konstruksi kian memanas. Setelah mengaku tidak menerima upah selama berbulan-bulan dan mendapati kepesertaan BPJS miliknya dinonaktifkan, seorang eks karyawan kini menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan. Proses mediasi bahkan telah selesai dilakukan dan kini memasuki tahap penyusunan anjuran tertulis oleh mediator hubungan industrial.

Mantan pekerja PT Rajawali Parama Konstruksi, Nur Wiwit Adhilesmana (45), mengaku mengalami ketidakpastian status pekerjaan setelah bekerja selama kurang lebih delapan tahun di perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Bhayangkara I Nomor 1, Buaran, Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Wiwit, persoalan bermula pada pertengahan November 2025 ketika dirinya dipanggil oleh manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja dengan alasan kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan.

"Pak Joni menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan karena kondisi perusahaan sedang mengalami kesulitan," ujar Wiwit, Rabu (10/6/2026).

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengurangan karyawan, Wiwit mengaku justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.

"Yang membuat saya heran, saya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri," katanya.

Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan. Selama bekerja, dirinya juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun sanksi disiplin yang dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, Wiwit mengungkap sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa tersebut. Salah satunya terkait sistem pembayaran gaji yang sebelumnya disebut pernah ditransfer melalui rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, bukan melalui rekening perusahaan.