JAKARTA, Infotren.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald J Trump pada tanggal 19 Februari 2026 di Washington D.C.
Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara. Sehubungan dengan munculnya isu yang berkembang di media sosial bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (23/2/2026).

