INFOTREN.ID - Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kabar gembira untuk para Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK), bahwa Presiden Prabowo menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk UMK di tahun 2026. 

"Kabar gembira bagi kita semua, Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026." ucap Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta Timur, Selasa, 23 Desember 2025. 

Babe Haikal juga mengatakan bahwa sebelumnya pada 2025, Presiden juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang sudah direalisasikan BPJPH. Hingga hari ini, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal BPJPH. 

Pada tahun ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya

Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal. Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 Warung Nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh Sertifikat Halal Gratis.

iklan sidebar-1

Menurut Kepala BPJPH Babe Haikal, Presiden Prabowo menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk UMK di tahun 2026. foto: BPJPH

Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan ini terbukti memudahkan para pegiat UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal. 

Kalau mau ekonomi halal jalan, ekosistemnya harus kuat. Pemerintah juga terus memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halaldan auditor untuk menjaga kualitas sertifikasi,” kata Babe Haikal.

BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha Menengah dan Besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basis layanan digitalnya