INFOTREN.ID - Mobil bekas eks armada taksi masih menjadi incaran sebagian konsumen yang mencari kendaraan dengan harga terjangkau. Namun, keraguan sering muncul terkait legalitas dan status administrasi kendaraan tersebut.

Menanggapi hal ini, PT Blue Bird Tbk memastikan bahwa seluruh mobil bekas eks taksi yang mereka pasarkan kepada konsumen telah menyelesaikan seluruh proses legalitas sehingga siap digunakan di jalan raya.

VP Used Car PT Blue Bird Tbk, Hery Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap unit yang dijual sudah melalui proses perubahan status dari kendaraan operasional menjadi kendaraan pribadi dengan registrasi pelat nomor putih.

"Proses itu misalnya perubahan status kendaraan menjadi kendaraan pribadi berpelat putih. Artinya, kendaraan ini sudah siap digunakan di jalan tanpa perlu pengurusan tambahan," kata Hery kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Hery, konsumen tidak perlu lagi mengurus dokumen dasar seperti mutasi maupun perubahan status kendaraan. Semua proses tersebut telah diselesaikan oleh Blue Bird sebelum mobil dipasarkan. Dengan demikian, pembeli dapat langsung menggunakan kendaraan tanpa perlu mengkhawatirkan aspek legalitas dasarnya.

Kewajiban Pemilik Baru

Meskipun seluruh proses administrasi dasar telah diselesaikan oleh perusahaan, Hery mengingatkan bahwa pemilik baru tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

"Pertama, pajak tahunan kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, pembeli juga disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Hery menekankan bahwa balik nama akan mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari, termasuk saat kendaraan hendak dijual kembali.