INFOTREN.ID - Siapa bilang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) semua urusan jadi terbengkalai? Imigrasi kasih kejutan spesial buat kamu! Penasaran? Simak selengkapnya di sini!
Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) telah tiba, dan mungkin sebagian dari Anda khawatir tentang urusan paspor yang mendesak.
Tapi, ada kabar baik nih! Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tetap membuka pelayanan paspor selama libur Nataru secara terbatas.
Kondisi Darurat? Imigrasi Siap Bantu!
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa layanan ini khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
"Kondisi mendesak, antara lain, pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri," dilansir dari keterangan resmi yang dikutip dari Kabarin (24/12). Jadi, buat Anda yang punya urusan genting, jangan khawatir!
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Tanggal Penting yang Harus Dicatat
Layanan paspor ini tersedia pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut. Jangan sampai kelupaan, ya!


