INFOTREN.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penyelesaian seluruh berkas perkara terkait salah satu tersangka dalam jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Tersangka yang dimaksud dalam kasus ini adalah Patrisius, yang memegang peranan penting sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kini, Patrisius telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses penyerahan tersangka Patrisius beserta seluruh berkas perkara ini dilaksanakan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Bima.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Berkas perkara salah satu tersangka dalam jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin telah selesai," ujar pihak Bareskrim Polri, dikutip dari HOTNEWS.ID.
"Tersangka yang dimaksud adalah Patrisius, yang memiliki peran krusial sebagai kurir dalam peredaran narkoba jaringan Ko Erwin," lanjutnya, dikutip dari HOTNEWS.ID.
"Kini, Patrisius telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan," tegas sumber yang sama, dikutip dari HOTNEWS.ID.
"Proses penyerahan tersangka Patrisius beserta seluruh berkas perkara ini dilaksanakan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Bima," demikian keterangan yang diberikan, dikutip dari HOTNEWS.ID.