INFOTREN.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengintensifkan upaya penindakan terhadap sindikat narkotika yang beroperasi secara internasional. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap pengungkapan kasus penyelundupan besar baru-baru ini.

Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan dua individu warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua orang tersebut kini secara resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat penegak hukum.

Penetapan status DPO ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat mengenai keterlibatan kedua tersangka dalam skema penyelundupan komoditas terlarang bernilai besar. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Total barang bukti yang berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian dalam operasi penindakan tersebut sangat signifikan. Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai 64 kilogram.

Modus operandi yang tengah diusut secara mendalam adalah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang mulanya berasal dari wilayah Malaysia. Narkotika tersebut kemudian direncanakan masuk ke wilayah Indonesia.

Kasus ini secara jelas mengindikasikan adanya jaringan narkotika lintas negara yang terorganisir dengan baik. Oleh karena itu, penguraian jaringan ini menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum saat ini.

"Pihak kepolisian secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebagaimana disampaikan oleh sumber internal mengenai perkembangan kasus ini.

"Langkah penetapan DPO ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan kedua individu tersebut dalam kasus penyelundupan besar komoditas terlarang," tambah keterangan tersebut merinci dasar penetapan status buronan.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, total barang bukti yang berhasil digagalkan dalam operasi ini mencapai 64 kilogram sabu. Angka ini menjadi penekanan betapa berbahayanya jaringan yang sedang diburu tersebut.