DENPASAR, INFOTREN.ID — Di tengah geliat investasi properti yang terus meningkat di Bali, sebuah ironi mulai muncul di Kota Denpasar.

Tanah dibeli dengan harga tinggi.
Sertifikat resmi diterbitkan.

Namun ketika hendak dibangun—tanah itu tidak bisa digunakan.

Fenomena ini, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, S.T., M.App.Sc., Ph.D., bukan lagi kasus sporadis.

“Sebagian besar masyarakat maupun investor belum melakukan pengecekan terhadap penggunaan dan pemanfaatan lahan,” ujarnya.

Di balik transaksi yang terlihat legal, terdapat satu faktor yang kerap diabaikan: status lahan dalam tata ruang, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketika Sertifikat Tidak Menjamin Pemanfaatan

Dalam banyak kasus, pembeli baru menyadari masalah setelah seluruh proses selesai.

Sertifikat tanah tetap terbit. Kepemilikan sah secara hukum.

Namun rencana pembangunan terhenti karena lahan berada di zona yang tidak dapat dialihfungsikan.