TANGSEL, Infotren.id - Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mendatangi lokasi proyek pembangunan ruko yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, pada Senin (16/03/2026).
Kedatangan petugas tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di salah satu media online terkait dugaan adanya oknum Satpol PP berinisial H yang disebut-sebut menjadi “beking” dalam pembangunan tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Suherman, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami sudah datangi bersama tim ke lokasi tadi pagi untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataan pemilik bangunan yang ditayangkan di salah satu media online,” ujar Suherman.
Dalam pemberitaan tersebut, pemilik bangunan bernama Anton disebut memberikan keterangan bahwa proyek pembangunan telah mendapat persetujuan dari oknum Satpol PP. Namun, setelah dilakukan penelusuran langsung di lapangan, Anton justru membantah pernah memberikan pernyataan tersebut.
“Ternyata yang bersangkutan membantah. Dia mengaku tidak pernah diwawancarai maupun menyampaikan pernyataan seperti yang diberitakan,” jelas Suherman.
Anton juga menegaskan dirinya tidak mengenal oknum Satpol PP berinisial H seperti yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia bahkan mengaku heran namanya bisa muncul dalam berita yang dinilai merugikan pihak lain.
“Saya tidak kenal dengan Pak H, wartawan juga saya tidak kenal. Saya saja jarang pegang HP, kok bisa nama saya muncul di media sampai mencemarkan nama Pak H,” ungkap Anton.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas memastikan bahwa pembangunan ruko tersebut memang melanggar aturan karena berdiri di atas lahan fasos-fasum.

