BADUNG, INFOTREN — Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata di Bali, satu proyek villa di Kuta Utara justru memunculkan kekhawatiran baru: pelanggaran ruang yang berpotensi mengganggu fungsi alam.
Pembangunan yang disebut sebagai Villa Pandawa Sweet di kawasan Uma Alas Tunon kini menjadi sorotan setelah muncul indikasi kuat bahwa bangunan tersebut masuk ke area sempadan sungai. Dari citra satelit dan penelusuran digital, terlihat struktur bangunan berdiri terlalu dekat dengan badan sungai—bahkan disertai pembangunan jembatan yang melintang di atas aliran air.
Secara visual, proyek masih dalam tahap konstruksi. Namun di titik yang ditandai sebagai “Pura Pejuang”, tampak adanya penyempitan aliran sungai yang diduga akibat aktivitas pembangunan di bantaran.
Ini bukan sekadar persoalan estetika pembangunan.
Ini menyangkut fungsi dasar sungai.
Dugaan Pelanggaran yang Berulang
Sumber di lapangan menyebutkan, dugaan utama dalam kasus ini adalah pelanggaran garis sempadan sungai—zona yang seharusnya bebas dari pembangunan permanen. Selain itu, pembangunan jembatan yang tidak jelas status perizinannya turut menjadi perhatian.
Kekhawatiran muncul karena pola seperti ini bukan hal baru.
Jika pelanggaran hanya diselesaikan di tahap akhir melalui penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka praktik “bangun dulu, urus belakangan” berpotensi terus berulang—dan pada akhirnya menggerus kewibawaan aturan tata ruang.
