Infotren Sumut, Medan - Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di dua lokasi berbeda, Selasa (16/12/25).
Adapun kedua bidang tanah tersebut berada di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.
Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum.
"Langkah penyitaan ini telah sah dan berkekuatan hukum," ucapnya singkat.
Penyitaan ini pun dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Medan tanggal 15 Agustus 2024 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024.
Kemudian dari hasil persidangan terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3.398.849.742 miliyar.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.
Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH, MH, kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar 50.441.613.822 miliyar.
"Dimana dalam penanganan perkara ini ditetapkan dan di tahan tiga orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer," tutup Indra Hasibuan.


