INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadapi tantangan anggaran yang signifikan untuk tahun 2026, memaksa penyesuaian drastis pada rencana revitalisasi sekolah. Target awal yang ambisius untuk merenovasi 22 unit sekolah kini harus dipangkas menjadi hanya 11 unit.

Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari pemerintah pusat. Pemotongan tersebut berdampak langsung pada ketersediaan anggaran daerah, sehingga membatasi skala proyek yang dapat dilaksanakan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memaparkan bahwa anggaran yang semula telah dialokasikan mencukupi untuk merevitalisasi 22 sekolah yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, realisasi kini harus disesuaikan.

Akibat dari pemotongan DBH tersebut, jumlah sekolah yang dapat direvitalisasi atau direnovasi harus dikurangi. Dari target awal 22 sekolah, kini hanya tujuh sekolah yang dipastikan dapat berjalan sesuai rencana.

"Sebenarnya untuk 2026 ini dianggarkan 22 SD, SMP, SMA yang akan direvitalisasi atau renovasi oleh pemerintah daerah," ujar Pramono Anung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi adanya perubahan prioritas dan skala proyek.

Beliau melanjutkan, "Tetapi karena kemudian ada pemotongan DBH, Dana Bagi Hasil, dari 22 itu menjadi 7 yang dijalankan." Kutipan ini secara lugas menjelaskan alasan di balik pemangkasan program revitalisasi sekolah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Jakarta, ibu kota negara Indonesia, yang menjadi pusat berbagai kebijakan dan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Lokasi pernyataan Gubernur ini di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, menegaskan konteks geografis dari kebijakan tersebut.

Waktu pengumuman ini adalah pada hari Minggu, tanggal 26 Juli tahun 2026. Tanggal ini menjadi penanda penting kapan keputusan penyesuaian anggaran dan target revitalisasi sekolah ini disampaikan kepada publik.

Alasan utama di balik pemangkasan target revitalisasi sekolah ini adalah adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Hal ini secara langsung memengaruhi kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan proyek-proyek yang telah direncanakan.