INFOTREN.ID - Isu mengenai dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak di bawah umur kembali mencuat ke permukaan publik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kini angkat bicara mengenai urgensi perlindungan digital bagi generasi muda ibu kota.
Sikap tegas ditunjukkan oleh Pramono terkait adanya rancangan Peraturan Menteri yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Regulasi ini secara spesifik akan membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial.
Pramono meyakini bahwa intervensi regulasi ini sangat krusial untuk menangkal berbagai potensi bahaya yang mengintai di ruang siber. Perlindungan anak dari risiko digital menjadi prioritas utama dalam pandangan gubernur tersebut.
Suksesi di Teheran: Kedubes Iran Tegaskan Kepemimpinan Tertinggi Bukan Berpusat pada Satu Sosok
Saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta pada hari Senin, 9 Maret 2026, Pramono Anung menegaskan komitmen penuhnya terhadap kebijakan yang sedang disusun pemerintah pusat tersebut.
"Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Gubernur berharap agar implementasi peraturan pembatasan usia penggunaan media sosial ini dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti di lapangan. Kelancaran eksekusi dianggap penting untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Pramono secara khusus menyoroti tren mengkhawatirkan yang kini terjadi di kalangan remaja. Ia melihat peningkatan signifikan pada kasus anak di bawah umur yang menunjukkan gejala kecanduan terhadap gawai pintar dan platform digital.
Fenomena kecanduan gadget dan media sosial ini menjadi latar belakang utama mengapa dukungan terhadap regulasi pembatasan usia penggunaan dianggap perlu oleh pemimpin ibu kota tersebut.

