INFOTREN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan relokasi sementara tahap I terhadap warga berada di Zona Merah (F2) di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.

Mereka berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Nubika Zeni TNI-AD, KRBN Gegana Brimob Polri serta BRIN dan Bapeten serta Pemerintah Kabupaten Serang yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi  radioaktif Cesium-137 di wilayah Cikande,Kabupaten Serang.

Menurut Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH sebagai Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi, Rasio Ridho Sani, laporan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, telah dilakukan relokasi sementara terhadap 19 keluarga sebanyak 63 jiwa. Selanjutnya tahap II akan dilanjutkan relokasi di Zona Merah (E) di Kampung Barengkok, Desa Sukatani yang berjumlah 8 keluarga sebanyak 28 jiwa.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers Satgas Penanganan Kontaminasi Cesium 137 di Cikande Serang, yang dihadiri oleh Bara K. Hasibuan, Bidang Diplomasi dan Komunikasi, Syaiful Bakhri, Kepala Badan Riset Tenaga Nuklir BRIN, Kombes Pol Yopie I. Sepang, Dansat KBRN Gegana Brimob, serta Kol. Corps Zeni (CZI) Yudil Hendro sebagai Dansatgas NUBIKA TNI AD dan Kol. Corps Zeni (CZI) Arief Fadhilla sebagai Wadansatgas NUBIKA TNI AD.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa langkah relokasi sementara ini penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang bermukim dilokasi dengan laju radiasi tinggi atau zona merah. “Ini juga untuk mempercepat kegiatan dekontaminasi, sekaligus untuk meminimalkan penyebaran melalui udara (airborne) radiasi Cs-137 selama kegiatan dekontaminasi terhadap Kesehatan dan keselamatan Masyarakat,” jelas Rasio Ridho, dilansir dari siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis, 23 Oktober 2025.

iklan sidebar-1

Prinsip penanganan dekontaminasi yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, precautionary principle, guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, petugas, dan pekerja.  

Untuk itu dalam dalam proses relokasi dan dekontaminasi ini, dilakukan sesuai dengan protocol keamanan radiasi oleh BRIN melalui pemeriksaan tingkat radiasi dan kesehatan warga. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan oleh Tim BRIN serta Tim Kesehatan dari Kementerian Kesehatan di Puskesmas Cikande, Serang. 

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan relokasi sementara terhadap warga di Cikande yang terpapar kontaminasi  radioaktif Cesium-137.  foto: KLH

Sebelum proses relokasi dilaksanakan, setiap warga terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kontaminasi menggunakan peralatan deteksi radiasi yang telah dikalibrasi dan dioperasikan oleh petugas kompeten dari Bapeten, BRIN, Nubika TNI AD dan KBRN  untuk memastikan tidak ada material radioaktif yang terbawa keluar dari zona kontaminasi dan terjadinya cross contamination, baik yang menempel pada tubuh, pakaian, maupun barang bawaan warga.