Jakarta, Infotren.id Aksi konvoi remaja yang membawa flare dan kembang api di kawasan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian. Sebanyak 17 remaja diamankan oleh Polsek Pesanggrahan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan pertigaan Swadarma Raya, Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rombongan remaja itu diketahui berasal dari wilayah Jakarta Barat dan tengah melakukan konvoi menuju arah Tangerang.

Polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Terancam Pasal KUHP

Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat Pasal 256 KUHP terkait penyelenggaraan pawai di jalan umum tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau sanksi ringan.

Namun demikian, kepolisian memilih langkah pembinaan dengan memberikan sanksi sosial.
“Karena ini juga momentum Ramadan, kami beri sanksi kerja bakti membersihkan lingkungan dan selokan di sekitar pos pantau,” jelas Seala.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 9 bendera kelompok (Gang Destroy, Gang Wargi Boys Jakarta, Gang Asirot)
• 6 unit handphone
• 4 unit sepeda motor (Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha X-Ride)