Upaya Turunkan Beban Jemaah Pasca Kenaikan Biaya DESKRIPSI: Kementerian Agama sedang mengkaji ulang penerapan PPN 11% untuk jasa katering haji dan umrah sebagai respons terhadap kenaikan biaya haji tahun 2024. KONTEN: Menteri Agama
1 Artikel
1 Artikel