INFOTREN.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa katering yang diberikan kepada jemaah haji dan umrah. Kajian ini dilakukan menyusul adanya kenaikan biaya haji yang signifikan pada tahun 2024.
"Kami sedang mengkaji ulang kebijakan PPN untuk jasa katering haji dan umrah," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Yaqut menjelaskan bahwa penerapan PPN tersebut turut menjadi salah satu faktor pemicu kenaikan biaya haji tahun ini. Besarannya ditetapkan 11 persen.
PT MBI Gandeng Disnakertrans Muba Seleksi Ketat 25 Petugas Keamanan Prioritas Warga Lokal
"Penerapan PPN jasa katering ini menjadi salah satu faktor pemicu kenaikan biaya haji tahun ini, besarannya 11 persen," kata Yaqut.
Ia menambahkan, Kemenag sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana peninjauan kembali kebijakan PPN tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini," tambahnya.
Peluang Emas Mahasiswi Baru UGM 2026: Beasiswa STEM Kolaborasi Internasional Telah Dibuka
Selain PPN, Yaqut juga menyinggung soal pentingnya efisiensi dalam seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji. Dia menegaskan komitmen Kemenag untuk terus berupaya menekan biaya haji agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Efisiensi dalam semua lini penyelenggaraan ibadah haji harus terus kita tingkatkan," tegas Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa kajian ulang ini akan fokus pada bagaimana mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada jemaah.