INFOTREN.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa peran advokat memiliki signifikansi besar dalam menegakkan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, saat menghadiri acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta pada hari Jumat, 8 Mei lalu. Informasi ini kemudian diterima di Jakarta pada Sabtu, 9 Mei, dikutip dari Antara.
Menurut Eddy, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi pihak yang sedang diproses secara hukum. Pendampingan ini berlaku sejak tahap pemeriksaan awal, mencakup tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena mereka lah yang melakukan pembelaan," ucap pria yang akrab disapa Eddy dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Jumat (8/5), seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5), dikutip dari Antara.
Wamenkumham juga menjelaskan bahwa KUHAP telah memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Kelompok ini meliputi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang tua, ibu hamil, dan orang sakit yang terlibat dalam proses hukum.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti adanya perkembangan signifikan dalam KUHAP yang baru terkait kewenangan advokat. Kini, advokat memiliki hak tambahan untuk mengajukan keberatan selama proses hukum berlangsung.
"Lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," ujarnya, menggarisbawahi peningkatan otoritas pembelaan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa advokat merupakan mitra strategis lembaga antirasuah tersebut, bukan sebagai pihak yang berlawanan dalam penegakan hukum.
"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.