INFOTREN.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan seorang pejabat legislatif daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Status tersangka ini menjerat Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Penetapan secara resmi dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut secara internal.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada awak media pada hari Senin (4/5). Penetapan status hukum ini menandai eskalasi dalam penanganan laporan yang diajukan sebelumnya.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi status hukum terbaru dari Hamdani Syahputra.

Lebih lanjut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra telah dilakukan sejak tanggal 30 April 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis di pekan sebelumnya.

"Penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/4/2026)," tegas Kombes Ferry Walintukan.

Pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa meskipun telah berstatus tersangka, Hamdani Syahputra tidak dilakukan penahanan oleh penyidik saat ini. Keputusan mengenai penahanan akan didasarkan pada pertimbangan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, kepada Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2025.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Hamdani Syahputra terkait dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).