INFOTREN.ID - Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. Mereka merupakan anggota dua komplotan berbeda yang berasal dari Lampung, dan terlibat dalam kasus curanmor roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Batuceper.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial RP dan IR, serta dua tersangka pencurian mobil berinisial SD dan SL.
Dalam penggerebekan terhadap pelaku curanmor roda dua, polisi menyita dua unit motor, kunci leter T, dan senjata tajam jenis badik. Sedangkan dari kasus pencurian mobil boks Mitsubishi L300, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, sepeda motor, tang pemotong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta beberapa kunci duplikat.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Ia menganjurkan penggunaan pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terang.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center Polri di 110. Kerja sama antara warga dan aparat sangat diperlukan untuk menekan angka kejahatan," ucap AKP Prapto.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.(*)

