INFOTREN.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kebijakan baru terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 mendatang. Kebijakan ini menetapkan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses seleksi.

Keputusan ini secara spesifik hanya berlaku untuk salah satu dari empat jalur seleksi yang tersedia dalam SPMB 2026/2027. Keempat jalur tersebut meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.

Adapun TKA akan diberlakukan sebagai syarat mutlak bagi calon siswa yang mendaftar melalui Jalur Prestasi. Hal ini merupakan penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan standar kompetensi akademik di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ini disampaikan langsung dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis (7/5). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengonfirmasi hal tersebut.

"Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi," ujar Gogot Suharwoto saat memberikan keterangan.

Selain memasukkan komponen TKA, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa nilai rapor siswa tetap menjadi pertimbangan penting dalam Jalur Prestasi. Nilai rapor ini dianggap merefleksikan konsistensi prestasi siswa selama masa sekolah.

"Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah," jelas Gogot Suharwoto lebih lanjut.

Ketentuan mengenai TKA sebagai komponen seleksi Jalur Prestasi ini telah dituangkan secara resmi dalam regulasi terbaru. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis SPMB 2026/2027.

Dikutip dari CNN Indonesia, ketentuan lebih detail mengenai TKA dan implementasi jalur seleksi SPMB akan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) telah memberikan ilustrasi syarat Jalur Prestasi untuk jenjang SMA.