INFOTREN.ID - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) pada Kamis (21/5/2026). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki peran strategis di lingkungan kementerian tersebut. Mereka adalah DS, yang menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diduga kuat, tindakan koruptif yang dilakukan oleh ketiga pejabat ini telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Dilansir dari Investor Daily, estimasi kerugian negara akibat dugaan perbuatan mereka diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Modus operandi para tersangka sangat beragam, mencakup dugaan pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini diduga terjadi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta rekayasa proyek fiktif di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, memberikan keterangan mengenai salah satu tersangka, DP. "DP diduga melakukan pemerasan dan atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot Dariarma dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026).
Selama proses penyidikan berjalan, aparat penegak hukum telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut meliputi dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Saat ini, penyidik masih gencar melakukan pendalaman untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penyelidikan difokuskan pada internal Kementerian PU, pihak swasta, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Dapot Dariarma menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. "Atas perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Dapot Dariarma.
Tersangka DP dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Sementara itu, RS dan AS diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor.