INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan inisial AS (52), pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka ini menyusul serangkaian dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan AS terhadap para santri di lembaga pendidikan tersebut.

Seorang eks santriwati mengungkapkan perilaku tak pantas yang dilakukan tersangka AS saat berinteraksi dengan santriwatinya. Perilaku menyimpang tersebut dilaporkan mencakup jabat tangan yang diikuti dengan ciuman pada pipi, dahi, hingga bagian bibir para santriwati.

"Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," ujar eks Santri, mengutip Detikcom.

Selain ciuman, eks santriwati tersebut juga menceritakan bahwa AS kerap memeluk santriwati saat bertemu atau bahkan saat tidur. Hal ini dibiarkan karena pelaku mengklaim dirinya adalah wali yang bertugas melayani umat.

"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," lanjutnya.

AS diduga kuat menggunakan doktrin agama untuk memuluskan aksinya, termasuk mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW. Doktrin ini digunakan untuk membenarkan perbuatannya di mata para korban.

"Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," jelasnya.

Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengungkap bahwa ada santriwati yang hamil akibat perbuatan AS dan kemudian dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian sejak awal tahun 2024.

"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," ujar Ali Yusron.