INFOTREN.ID - Sidang pembacaan dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4) lalu.
Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, dan Lettu Sami Lakka.
Kejadian ini bermula dari pertemuan antara para terdakwa dengan Andrie Yunus pada Maret 2025, ketika Andrie dianggap menginterupsi rapat revisi UU TNI di sebuah hotel.
Menurut Oditur, tindakan Andrie Yunus tersebut dinilai telah menimbulkan rasa tersinggung dan pelecehan terhadap institusi TNI oleh para terdakwa.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," kata Oditur.
Pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II mulai membahas kehidupan dinas dan pribadi, termasuk menunjukkan video viral interupsi Andrie Yunus saat rapat revisi UU TNI tahun sebelumnya.
Obrolan berlanjut pada 11 Maret di kamar terdakwa I, di mana kekesalan terhadap Andrie Yunus diungkapkan secara terbuka oleh terdakwa I.
"Dengan berkata Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," ujar Oditur.
Terdakwa I sempat mengungkapkan keinginan untuk memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera atas tindakannya tersebut.