INFOTREN.ID - Nama Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa kini menjadi perhatian publik setelah keduanya terdaftar sebagai pihak yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sedang diselidiki oleh aparat kepolisian.
Kasus ini berpusat pada dugaan adanya masalah dalam transaksi pengadaan perangkat audio yang melibatkan kedua belah pihak. Kerugian finansial yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini diperkirakan mencapai jumlah yang cukup signifikan.
Secara resmi, laporan terhadap Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa telah diajukan oleh seorang pengusaha yang berdomisili di Surabaya. Pengusaha tersebut mengajukan laporan tersebut kepada pihak kepolisian setempat sebagai langkah hukum untuk mencari keadilan.
Pelaporan resmi ini dilakukan oleh pengusaha bernama Fajar Ramadhon pada tanggal 11 Juni 2026. Tanggal tersebut menjadi penanda dimulainya proses hukum atas dugaan perkara yang terjadi antara para pihak.
Nilai kerugian yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ditaksir mencapai sekitar Rp213 juta. Jumlah tersebut merupakan estimasi kerugian yang dialami oleh pelapor terkait objek sengketa.
Objek sengketa utama dalam kasus ini adalah pengadaan perangkat audio yang transaksinya diduga bermasalah. Perangkat tersebut menjadi inti permasalahan yang kemudian mendorong adanya pelaporan ke pihak kepolisian.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, terdaftarnya nama Fiona Khairunisa sebagai salah satu pihak yang dilaporkan menimbulkan kejutan baginya. Fiona Khairunisa merasa terkejut ketika namanya terseret dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp213 juta tersebut.
"Fiona Khairunisa terkejut terseret kasus dugaan penggelapan senilai Rp213 juta melibatkan Vicky Prasetyo," demikian kutipan mengenai reaksi Fiona Khairunisa, sebagaimana disampaikan oleh JAKARTAHYPE.COM.
Fajar Ramadhon secara resmi melayangkan laporannya kepada pihak kepolisian pada tanggal 11 Juni 2026, seperti yang tercatat dalam dokumen pengaduan. Hal ini dikonfirmasi oleh JAKARTAHYPE.COM mengenai kronologi pelaporan.