INFOTREN.ID - Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat hiburan malam ternama, Phantom KTV & Nightclub, yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Tindakan penyegelan ini dilakukan menyusul adanya operasi senyap yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di dalam area klub malam tersebut.
Operasi penindakan hukum ini dilaksanakan pada Sabtu (23/5) dini hari, setelah adanya informasi yang mengarah pada praktik ilegal di dalam tempat hiburan tersebut. Polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan karyawan di klub malam tersebut.
Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial IR (21 tahun), yang diketahui bekerja sebagai petugas layanan pelanggan di Phantom KTV & Nightclub. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah mengenai maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim intelijen kepolisian. Setelah melakukan pendalaman, petugas kemudian melakukan penangkapan tangan terhadap tersangka IR di lokasi kejadian.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Refli Yusuf Nugraha, memberikan keterangan resmi mengenai peran dari tersangka yang berhasil diamankan.
"IR ditangkap tangan karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam area tempat hiburan malam tersebut," ujar Kompol Refli Yusuf Nugraha pada Minggu (24/5).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi yang siap untuk diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh tersangka dari jaringan pemasok lain untuk kemudian dijual kepada para pengunjung klub.
Kompol Refli Yusuf Nugraha menegaskan bahwa informasi awal yang diterima dari masyarakat terbukti keakuratannya setelah dilakukan proses penyelidikan yang mendalam oleh pihaknya.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata informasi dari masyarakat tersebut akurat," kata Kompol Refli Yusuf Nugraha.