INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan memengaruhi biaya pendaftaran dan perlindungan merek dagang di seluruh negeri. Peraturan ini menandai perubahan tarif setelah hampir satu dekade tidak ada penyesuaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum menjadi landasan hukum perubahan ini. Kebijakan ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Juli 2026.

Peraturan baru ini secara resmi menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.