INFOTREN.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) angkat suara mengenai adanya keheranan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam sebuah forum resmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan mengenai dasar pemberian opini WTP ini muncul dari kalangan legislatif yang menjadi mitra kerja BGN.
Perlu digarisbawahi bahwa BGN sebagai lembaga penerima, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan opini audit atas laporan keuangan mereka sendiri.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang paling tepat untuk menjelaskan secara mendalam mengenai opini WTP adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Misalnya mengenai WTP, itu memang, WTP itu sebenarnya yang paling pas menjawab adalah BPK, karena BPK yang memberikan opini," ujar Agustina Arumsari saat rapat dengan Komisi IX DPR.
Penegasan ini disampaikan pada hari Jumat, 17 Juli 2026, di tengah agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR.
Pernyataan Agustina Arumsari tersebut mengindikasikan bahwa BGN memahami batasan kewenangan mereka dalam proses audit dan opini keuangan.
BPK, sebagai lembaga negara yang independen, memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.