INFOTREN.ID - Menyusul terkuaknya kasus kekerasan terhadap anak balita di Daycare Little Aresha, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, segera mengambil langkah tegas. Beliau secara langsung memerintahkan jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan operasi menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak di wilayahnya.

Langkah ini diambil karena Daycare Little Aresha diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Sultan menegaskan bahwa lembaga yang beroperasi secara ilegal berpotensi besar menimbulkan masalah serius di kemudian hari bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut konkret, Sultan menginstruksikan agar seluruh tempat penitipan anak yang terbukti tidak memiliki izin resmi di DIY wajib menghentikan operasionalnya saat itu juga. Hal ini merupakan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang," tegas pria yang juga merupakan Raja Keraton Jogja tersebut.

Gubernur DIY juga menginstruksikan jajarannya untuk segera merancang sebuah surat edaran resmi. Surat edaran ini diharapkan menjadi mandat kuat bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk bergerak cepat melakukan operasi lapangan.

Operasi lapangan yang dimaksud adalah menyisir lembaga-lembaga penitipan anak yang tidak memenuhi standar, baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kualitas pelayanan yang diberikan kepada anak-anak. "Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa," katanya saat berada di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (29/4), dilansir dari Antara.

Sri Sultan juga menyoroti praktik komersialisasi yang sering ditemukan pada daycare ilegal, di mana mereka menawarkan jam penitipan yang sangat panjang, bahkan hingga larut malam, namun mengabaikan standar perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Beliau menekankan bahwa izin resmi adalah syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan bagi setiap lembaga penitipan anak yang ingin beroperasi. Bahkan setelah izin diberikan, pengawasan ketat harus terus dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga prima.

"Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi, mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora [tidak mungkin tidak]," ujar Sri Sultan HB X.