INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung secara resmi telah melaksanakan perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Perubahan ini dilakukan menyusul adanya penetapan dari majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Perubahan status ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung setelah proses administrasi dan teknis dilaksanakan pada malam hari sebelum konferensi pers. Hal ini menandai langkah baru dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelaksanaan penetapan majelis hakim telah dilakukan. "Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (12/5).
Meskipun berstatus tahanan rumah, pengawasan ketat akan tetap diberlakukan untuk memastikan kepatuhan Nadiem Makarim terhadap status barunya. Aparat keamanan, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan turut terlibat dalam proses pengawasan ini.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa setiap pergerakan Nadiem Makarim di luar kediaman akan sangat dibatasi. "Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Selain pembatasan geografis, Kejaksaan Agung juga berencana menerapkan teknologi pengawasan tambahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasang alat berupa gelang deteksi pada Nadiem Makarim selama menjalani masa tahanan rumah.
"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tambah Anang Supriatna mengenai penggunaan alat pemantau elektronik tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa. Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang lanjutan pada Senin (11/5/2026).
Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa permohonan mengenai perubahan jenis penahanan telah dikabulkan oleh majelis hakim. "Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto dalam persidangan tersebut.