DENPASAR, INFOTREN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan mengenai besaran kuota maupun penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), melainkan soal transparansi informasi yang tersedia bagi masyarakat.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mempertanyakan mengapa sistem SPMB tidak menampilkan informasi jarak domisili setiap calon peserta didik, padahal parameter tersebut masih tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai bagian dari mekanisme seleksi.
Sorotan itu disampaikan Tri dari dua sudut pandang, yakni sebagai jurnalis sekaligus sebagai orang tua yang mendampingi anaknya mengikuti proses pendaftaran SMA tahun ini.
Menurutnya, masyarakat dapat memahami bahwa Pemerintah Provinsi Bali kini menerapkan sistem seleksi yang mengutamakan kualitas akademik melalui pembobotan nilai Tes Kemampuan Akademik dan nilai rapor. Namun, keterbukaan informasi mengenai proses seleksi dinilai sama pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik.
"Saya bukan mempersoalkan penggunaan nilai TKA. Yang saya pertanyakan, mengapa informasi jarak domisili peserta tidak ditampilkan kepada publik sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana proses seleksi itu berjalan," ujarnya.
Pertanyaan tersebut muncul karena dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2026/2027 disebutkan bahwa apabila jumlah pendaftar pada jalur domisili melebihi kuota, maka penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan pembobotan nilai Tes Kemampuan Akademik sebesar 50 persen dan nilai rapor sebesar 50 persen. Apabila terdapat peserta dengan nilai akhir yang sama pada batas kuota, prioritas diberikan kepada calon murid yang memiliki jarak tempat tinggal paling dekat dengan sekolah berdasarkan jarak udara. Jika jarak juga sama, maka prioritas diberikan kepada peserta yang berusia lebih tua.
Artinya, regulasi telah mengatur secara jelas urutan seleksi. Namun, yang menjadi perhatian Tri adalah apakah masyarakat memiliki akses untuk memverifikasi bahwa mekanisme tersebut benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, apabila data jarak domisili tidak ditampilkan dalam sistem, publik tidak memiliki dasar untuk memahami mengapa seorang peserta diterima atau tidak diterima ketika terjadi persaingan yang sangat ketat.

Ia menilai keterbukaan informasi justru akan memperkuat legitimasi hasil seleksi sekaligus mengurangi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan bahwa mekanisme seleksi telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Juknis.