INFOTREN.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan pembaruan signifikan dalam mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). PIP sendiri merupakan program bantuan tunai yang ditujukan bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni usia 6 hingga 21 tahun.

Langkah strategis ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem bantuan sosial yang lebih terpadu dan tepat sasaran di seluruh tingkatan pendidikan nasional. Integrasi ini melibatkan dua kementerian besar lainnya di luar Kemendikdasmen.

Adhika Ganendra, selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa PIP akan disinkronkan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, PIP juga akan terhubung dengan skema KIP Kuliah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Tujuan utama dari integrasi sistem ini adalah untuk menyelaraskan data penerima bantuan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi, berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga mereka. Hal ini diharapkan meminimalisir tumpang tindih data penerima manfaat.

"Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi," ungkap Adhika Ganendra dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/6/2026).

Pembaruan signifikan lainnya yang akan diterapkan adalah perluasan cakupan penerima manfaat PIP di jenjang pendidikan paling awal. Mulai tahun ajaran baru 2026/2027, program ini akan menjangkau siswa Taman Kanak-kanak (TK).

Perluasan jangkauan ini merupakan dukungan konkret terhadap implementasi program Wajib Belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah. Target awal dari perluasan ini adalah menjangkau lebih dari 888.000 murid yang berada di tingkat TK.

Untuk siswa TK yang memenuhi kriteria, mereka akan mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahunnya. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sejak usia dini.

"Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)," imbuh Adhika.