INFOTREN.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir untuk mempermudah warga Kabupaten Gianyar dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka. Fasilitas bergerak ini merupakan solusi efisien bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor SATPAS.
Masyarakat Gianyar diimbau untuk memanfaatkan fasilitas mobil pelayanan ini guna mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien. Petugas akan beroperasi di lokasi yang telah ditentukan untuk melayani kebutuhan administrasi masyarakat.
Pelayanan SIM Keliling ini dijadwalkan berpusat di Alun-Alun Gianyar pada hari Minggu, tepatnya tanggal 24 Mei 2026. Proses registrasi dan penyelesaian dokumen akan dimulai sejak pukul 07.00 Wita hingga seluruh kuota pelayanan pada hari itu terpenuhi.
Dilansir dari Detikcom, petugas siap melayani warga di lokasi yang telah ditentukan, memastikan masyarakat mendapatkan informasi akurat mengenai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi ini telah ditetapkan berdasarkan regulasi resmi pemerintah. Ketentuan tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait besaran biaya resmi perpanjangan, terdapat rincian tarif yang harus dibayar oleh pemohon sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemohon diwajibkan untuk membawa alat tulis pribadi berupa bolpoin sendiri dari rumah guna kelancaran proses administrasi di lokasi. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempercepat antrean dan efisiensi waktu pelayanan.
Fasilitas layanan bergerak ini memiliki batasan operasional yang ketat terkait jenis dokumen yang dapat diproses. Petugas hanya menerima permohonan untuk perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) yang statusnya masih aktif.