INFOTREN.ID - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) termasuk faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Penguatan tersebut mencakup aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar LP3H mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. 

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Aqil Irham saat membuka kegiatan Pembinaan LP3H yang diselenggarakan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung di Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Jumat, 24 Juli 2026. 

Kegiatan itu diikuti puluhan peserta yang terdiri atas pimpinan dan perwakilan dari 15 LP3H yang berada di Provinsi Lampung. 

"Sesuai regulasi, LP3H tidak hanya berperan menyediakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis untuk merekrut, melatih, membina, dan mengawasi kinerja para P3H,” kata Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari keterangan tertulis BPJPH.

“Oleh karena itu, penguatan kelembagaan LP3H menjadi prasyarat agar seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sehingga kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK semakin baik, profesional, dan akuntabel," sambungnya.

Muhammad Aqil Irham menambahkan, LP3H harus mampu membangun organisasi yang kuat, didukung tata kelola yang baik serta sistem pengembangan SDM yang berkelanjutan. Dengan demikian, LP3H bisa menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif dalam merekrut, melatih, membina, dan mengawasi para Pendamping Proses Produk Halal.


Sestama BPJPH tegaskan bahwa penguatan kelembagaan LP3H termasuk faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. foto: BPJPH

Dijelaskannya, keberhasilan layanan sertifikasi halal, khususnya melalui mekanisme self declare, sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan yang dilakukan P3H di lapangan. Karena itu, LP3H perlu memastikan setiap pendamping memiliki kompetensi yang memadai, menjunjung tinggi integritas, serta melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.