INFOTREN.ID - Pencemaran Lingkungan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini. Baru baru ini Menteri Lingkungan Hidup (LH) menemukan 23 titik sumber dari pencemaran lingkungan, tepatnya di aliran Sungai Cirarab Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sebuah keterangannya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei terkait 23 sumber pencemaran lingkungan, hasilnya beberapa sample menunjukkan pencemaran serius ke Sungai Cirarab.
"Ya, kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kat Hanif di Tangerang pada Jumat (23 Mei 2025).
Lebih lanjut, sebanyak 23 titik sumber pencemaran yang ditemukan akan diselesaikan permasalahannya satu demi satu.
"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," lanjut Hanif.
Dari hasil penemuan adanya titik pencemaran lingkungan di Sungai Cirarab Kabupaten Tangerang, Banten tersebut terungkap setidaknya ada lima lokasi, yaitu sebuah perusahaan dengan kepemilikan.
Lima lokasi yang menjadi titik sumber pencemaran lingkungan di antaranya adalah adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal di Cikupa.
Hanif mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti lima perusahaan dengan kepemilikan itu, dan sisanya juga akan segera mereka tangani.
"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," jelas Hanif.

