DENPASAR, INFOTREN.ID — Warga Bali kini berada dalam posisi yang tidak sederhana: sampah organik ditolak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, sementara membakar sampah justru diancam sanksi pidana ringan (tipiring).

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pembakaran sampah—baik organik maupun anorganik—dapat dikenai penindakan hukum.

“Akan dilakukan penindakan. Iya dong ada tipiring,” kata Koster, Selasa (7/4/2026).

Meski memberi pengecualian untuk pembakaran bahan alami sisa upacara seperti kayu atau bambu, pemerintah tetap melarang pembakaran sampah residu dan jenis lainnya.

Di sisi lain, sejak 1 April 2026, TPA Suwung resmi menutup pintu bagi sampah organik—yang selama ini justru mendominasi hingga 65 persen dari total timbulan sampah di Bali.

Kebijakan Jalan, Sistem Tertinggal

Larangan ini bertujuan mendorong pengolahan sampah berbasis sumber, sekaligus mengurangi risiko gas metana, bau, dan pencemaran dari sampah organik di TPA.

Namun di lapangan, perubahan berlangsung lebih cepat daripada kesiapan sistem.

Warga yang terbiasa membuang sampah ke TPA kini dipaksa mengelola sendiri limbah organik—tanpa infrastruktur yang sepenuhnya siap.

Hasilnya mulai terlihat: kebingungan, penumpukan sampah di rumah, hingga praktik membakar atau membuang ke tempat lain.

Pemerintah Akui: Fasilitas Belum Siap

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara secara terbuka mengakui bahwa kesiapan fasilitas masih terbatas.

“Masyarakat belum kami siapkan juga tempatnya secara maksimal,” ujarnya.

Dari kebutuhan 176 ribu composter bag, baru sekitar 40 ribu yang tersedia. Distribusi pun belum merata.

Artinya, sebagian besar warga belum memiliki alat dasar untuk mengolah sampah organik sendiri.

Penegakan Jalan, Alternatif Terbatas

Meski kondisi masih dalam tahap transisi, pemerintah mulai menyiapkan penegakan.

Pemkot Denpasar akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas lingkungan (jumali), linmas, hingga aparat keamanan seperti Bhabinkamtibnas dan Babinsa untuk menertibkan pelanggaran—termasuk pembakaran sampah.

Namun di saat yang sama, pendekatan masih disebut sebagai “edukasi”.

Kontradiksi ini menjadi nyata: aturan mulai ditegakkan, tetapi sistem pendukung belum sepenuhnya berjalan.

Beban Bergeser ke Warga

Dengan TPA menolak sampah organik, pilihan warga semakin sempit:

  • Disimpan di rumah, dengan risiko bau dan belatung
  • Dibakar, dengan ancaman sanksi hukum
  • Dibuang sembarangan, dengan risiko lingkungan

Pemerintah menawarkan solusi melalui TPS3R dan TPST, namun kapasitasnya belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan harian masyarakat.

Bahkan, petugas penyapu jalan kini turut dialihkan untuk membantu pemilahan sampah—tanpa tambahan insentif.

Pertanyaan yang Menggantung

Kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas: mengurangi beban TPA dan mendorong sistem yang lebih berkelanjutan.

Namun pertanyaan mendasar belum terjawab sepenuhnya:

Jika sampah tidak boleh dibuang ke TPA,
dan tidak boleh dibakar,
lalu ke mana warga harus membuangnya—hari ini, bukan nanti?

Karena dalam pengelolaan sampah, yang diuji bukan hanya kebijakan.

Tetapi kesiapan sistem untuk menjalankannya.