INFOTREN.ID - Perkembangan terbaru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 kembali mengungkap fakta menarik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kasus ini melibatkan proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan publik dan peradilan.
Fokus utama persidangan kali ini adalah penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang diterbitkan oleh Navayo International AG. Dokumen tersebut ternyata memiliki peran krusial dalam proses penerbitan surat tagihan atau invoice dari pihak Navayo kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Hal ini diungkapkan oleh Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering yang bertugas dalam pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT. Ginting hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di PN Militer Tinggi II Jakarta tersebut.
Ginting memberikan kesaksian bahwa penandatanganan CoP Navayo International AG pada tahun 2016 dilakukan atas instruksi langsung dari pejabat tinggi di Kemhan. Ia mengaku diminta secara spesifik oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) saat itu, Mayjen TNI Bambang Hartawan.
"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," ujar Ginting, merujuk pada pertemuan tempat dokumen tersebut diserahkan kepadanya.
Ia melanjutkan, "Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," imbuhnya, menegaskan identitas pejabat yang memberikan perintah tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, Ginting menjelaskan bahwa CoP tersebut merupakan prasyarat yang diperlukan agar Navayo dapat mengajukan surat tagihan kepada Kemhan. Navayo tercatat mengirimkan barang sebanyak empat kali sesuai dengan tagihan pembayaran yang diajukan kepada kementerian.
Meskipun demikian, Ginting mengungkapkan bahwa ia tidak melaporkan dua invoice awal kepada Laksda TNI (Purn) Leonardi, yang merupakan eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alasannya, menurut Ginting, kontrak baru dianggap efektif setelah adanya uang muka 15 persen dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari Navayo.
Ginting berdalih bahwa penandatanganan CoP itu tidak memiliki implikasi hukum karena tidak tercantum dalam klausul kontrak antara Kemhan dan Navayo. Ia juga menambahkan bahwa tagihan dalam invoice tidak dapat ditagih apabila anggaran belum tersedia sesuai klausul kontrak.